Permudah Masyarakat, Walikota Batam Minta Pelayanan Kependudukan harus Menyeluruh Tidak Terpusat Satu Lokasi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 13:11 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad saat melatik sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.
Walikota Batam Amsakar Achmad saat melatik sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.

KLIKREAD.COM, Batam - Untuk mempermudah masyarakat, Walikota Batam Amsakar Achmad meminta pelayanan kependudukan tidak terpusat di satu lokasi dapat terdistribusikan ke tingkat kecamatan.

“Ya biar pelayanan tidak menumpuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Makanya kita minta segera distribusikan sebagian layanan ke kecamatan biar layani warga dengan cepat dan baik.

Harus ada terobosan dan inovasi nyata,” ujar Amsakar.

Baca Juga: Bea Cukai Batam: UMKM Kirim Barang Luar Daerah Bebas Bea Masuk dan PPh, Cukup PPN

Permintaan Amsakar tersebut saat melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Batam, Kamis 13 November 2025.

Dihadiri Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.

Dalam acara tersebut, Amsakar menetapkan Sri Miranthy Adisthy sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, serta Lanaja sebagai Camat Lubuk Baja.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel

Selain itu, sebanyak 65 pejabat lainnya dikukuhkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan sejumlah Perwako turunannya yang mengatur perubahan nomenklatur.

Serta pemekaran beberapa OPD di lingkungan Pemko Batam.

Saat itu Amsakar menegaskan, bahwa pelantikan dan pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X