Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Remaja Diamankan

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan
Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan

Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni R dan D.

Baca Juga: Asisten Kapolri Cari Alat untuk Deteksi Anggota Polisi Intoleransi Hingga LGBT

Kedua pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mereka melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam.

Pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut.

Baca Juga: Walikota Batam Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Juang Berkontribusi Nyata Kemajuan Bangsa

Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Nongsa menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kompol Arsyad Riyandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang masih dalam proses pencarian pihak kepolisian. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X