Kerja Cepat Polres Anambas, Kasus Penemuan Mayat Pegawai Imigrasi Terungkap

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

“Karena korban tidak menepati janjinya, pelakupun emosi, dimana pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres.

Baca Juga: Sozo Skin Clinic Saat Ini Membutuhkan Segera untuk Posisi Sales Consultant

Perbuatan tersebut, sambung Kapolres dilakukan secara spontan akibat pelaku emosi.

Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20) tahun.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera untuk Posisi Promotor Gadget di PT Intrias Mandiri Sejati Batam

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga: Inilah Akibatnya Efek Motor 2-Tak Jika Kebanyakan Oli Samping, Bisa Berakibat Buruk

“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ungkapnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X