Mendukbangga Kunker ke Kota Tanjungpinang Lakukan Sejumlah Agenda

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:59 WIB
 Gubernur Kepri Ansar Achmad bersama pejabat daerah lainnya saat menyambut kedatangan Mendukbangga Dr. Wihaji. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang.)
Gubernur Kepri Ansar Achmad bersama pejabat daerah lainnya saat menyambut kedatangan Mendukbangga Dr. Wihaji. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Dr. Wihaji, hari ini, Kamis 23 Oktober 2025 melakukan kunjungan kerja (Kunker) bertolak ke Provinsi Kepri.

Dijadwalkan Wihaji di Provinsi Kepri akan mengunjungi melaksanakan sejumlah agenda di Kota Tanjungpinang, di antaranya Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan KB dan Quick Wins Tamasya.

Melihat pelaksanaan ADUJAKNAS 2025 digelar di Puskesmas Batu X Tanjungpinang, dan mengunjungan ke Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya–TPA ASRI).

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang akan Ubah Fungsi Lapangan Pamedan A Yani Menjadi Taman Lansia dan Anak

Dan juga berdialog bersama para Kader Bina Keluarga Balita (BKB), serta Pengasuh Tamasya di Kelurahan Melayu Kota Piring.

Kedatang Wihaji disambut langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang.

Penyambutan Menteri ini melalui prosesi adat Melayu sebagai bentuk penghargaan terhadap tamu kehormatan yang datang ke Bumi Segantang Lada.

Dalam penyambutan tersebut, Menteri Wihaji dipakaikan tanjak secara simbolis oleh tokoh adat Melayu Tanjungpinang.

Baca Juga: RT dan RW Memiliki Peran Strategis Perkuat Komunikasi Antara Pemerintah dan Warga

Usai penyambutan, rombongan Menteri melanjutkan kegiatan sarapan pagi bersama di Kedai Kopi Batu 10.

Sarapan pagi ini dijadikan momen santai sekaligus ajang silaturahmi antara pemerintah pusat dan daerah sebelum rangkaian kegiatan utama dilaksanakan.

Selanjutnya melakukan rangkaian kunjungan keberbagai tempat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X