Pemko Tanjungpinang Luncurkan Program Diskon BPHTB dan PBB-P2 Hingga Penghapus Denda Pajak

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:21 WIB
Program Diskon Pajak Pemko Tanjungpinang.
Program Diskon Pajak Pemko Tanjungpinang.

“Kita ingin meringankan beban masyarakat. Jadi semua denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya,” tambahnya.

Untuk BPHTB, lanjut Balqis, Pemko juga memberikan potongan sebesar 24 persen dari total pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Lapas Batam Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama, Bersihkan Pemasyarakatan dari Narkoba dan Barang Terlarang

Diskon ini berlaku otomatis bagi permohonan perolehan hak melalui program PTSL, hibah, maupun waris.

“Begitu wajib pajak mengajukan permohonan, langsung otomatis mendapat potongan 24 persen,” jelasnya.

Balqis berharap, program diskon ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Batam Jadi Tujuan Investasi Dunia, BP Batam Komitmen Sederhanakan Regulasi

“Program ini juga pernah kita lakukan saat peringatan Hari Kemerdekaan.

Kini kita hadirkan kembali sebagai bentuk hadiah ulang tahun bagi Kota Tanjungpinang,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X