“Kita ingin meringankan beban masyarakat. Jadi semua denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya,” tambahnya.
Untuk BPHTB, lanjut Balqis, Pemko juga memberikan potongan sebesar 24 persen dari total pajak yang harus dibayar.
Diskon ini berlaku otomatis bagi permohonan perolehan hak melalui program PTSL, hibah, maupun waris.
“Begitu wajib pajak mengajukan permohonan, langsung otomatis mendapat potongan 24 persen,” jelasnya.
Balqis berharap, program diskon ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga: Batam Jadi Tujuan Investasi Dunia, BP Batam Komitmen Sederhanakan Regulasi
“Program ini juga pernah kita lakukan saat peringatan Hari Kemerdekaan.
Kini kita hadirkan kembali sebagai bentuk hadiah ulang tahun bagi Kota Tanjungpinang,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Raih Penghargaan Kelurahan Terbaik 2025 Tingkat Provinsi Kepri
Wonderfood Kepri Fest 2025 Sajikan Aneka Hidangan Kuliner Khas Melayu
Siswa SMKN 6 Batam Terpilih Sebagai Delegate Fully Punded FPU Leader Forum 2025 di UI
Majelis Kenduri LAM Kecamatan Batam Kota, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kolaborasi Budaya Melayu
Lapas Batam Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Bahas Permasalahan dan Solusi Tiap Seksi
Batam Jadi Tujuan Investasi Dunia, BP Batam Komitmen Sederhanakan Regulasi
Lapas Batam Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama, Bersihkan Pemasyarakatan dari Narkoba dan Barang Terlarang
Inflasi Batam Masih Terkendali, Walikota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
Asuransi Bumida Jejaki Kerja Sama Mendukung Pengelolan Risiko Aset Daerah Pemko Tanjungpinang
Peringati 25 Tahun Kota Otonom Tanjungpinang, Walikota Lis Gelar Baksos Bagikan 250 Paket Sembako