Pemko Tanjungpinang Luncurkan Program Diskon BPHTB dan PBB-P2 Hingga Penghapus Denda Pajak

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:21 WIB
Program Diskon Pajak Pemko Tanjungpinang.
Program Diskon Pajak Pemko Tanjungpinang.

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota  (Pemko) Tanjungpinang meluncurkan program diskon pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bahkan program ini hingga penghapusan denda pajak.

Pemberian diskon ini mulai berlaku 20 Oktober hingga 30 November 2025 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Otonom, Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Peringati 25 Tahun Kota Otonom Tanjungpinang, Walikota Lis Gelar Baksos Bagikan 250 Paket Sembako

Menurut Kepala Bidang Penetapan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemko Tanjungpinang, Balqis Rizky Ananda, bahwa program diskon ini diberikan bagi Wajib Pajak (WP) PBB serta BPHTB.

Dan program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar masyarakat semakin patuh membayar pajak.

“Ini hari pertama kita jalankan program diskon untuk wajib pajak.

Baca Juga: Asuransi Bumida Jejaki Kerja Sama Mendukung Pengelolan Risiko Aset Daerah Pemko Tanjungpinang

Berlaku sampai 30 November mendatang, jadi masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkannya,” ujar Balqis, Selasa 21 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, besaran potongan bervariasi tergantung tahun pajak.

Untuk tahun pajak 2005–2012 diberikan potongan sebesar 50 persen, tahun 2013–2018 sebesar 30 persen, dan tahun 2019–2024 mendapat diskon 20 persen.

Tak hanya itu, Pemko juga menghapus seluruh denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Baca Juga: Inflasi Batam Masih Terkendali, Walikota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X