Rencana Kerja DPRD Batam 2026 Disahkan, Prioritas pada Pembangunan dan Pengawasan

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 29 September 2025 | 17:22 WIB
Rencana Kerja DPRD Batam 2026 Disahkan, Prioritas pada Pembangunan dan Pengawasan
Rencana Kerja DPRD Batam 2026 Disahkan, Prioritas pada Pembangunan dan Pengawasan

 


KLIKREAD.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin, 29 September 2025.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaludin bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Sementara itu dari Pemko Batam hadir Pj Sekdako Firmansyah mewakili Walikota Amsakar Achmad. Hadir pula perwakilan forkopimda, tokoh masyarakat, LAM Kota Batam, akademisi, insan pers dan undangan.

Baca Juga: Uya Kuya Curhat saat Melihat Isi Rumahnya yang Habis Dijarah Massa

Sejumlah pejabat dari Pemko dan BP Batam juga terlihat hadir.

Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, Ketua DPRD Kamaluddin menyatakan paripurna berkenaan kuorum dengan kehadiran 31 dari 50 anggota dewan.

Kamaluddin pun mempersilakan Koordinator Badan Musyawarah (Bamus) yang juga Wakil Ketua II DPRD Budi Mardiyanto SE MM untuk menyampaikan laporan.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, menyampaikan laporan resmi hasil penyusunan agenda kerja dewan untuk tahun 2026.

Baca Juga: Butuhkan Kerjasama Semua Pihak, Wawako Batam Targetkan 2 Tahun Batam Bebas dari Banjir

“Rencana kerja ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pembangunan Kota Batam, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Agenda Strategis 2026

Banmus pun menetapkan sejumlah agenda prioritas DPRD Batam tahun depan, di antaranya:

Penetapan jadwal rapat paripurna, komisi, dan masa reses sebanyak tiga kali setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X