Saat Rapat Paripurna, Walikota Batam Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp4,7 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 9 September 2025 | 15:22 WIB
Walikota Batam bersama DPRD Kota Batam foto bersama sambil memperlihatkan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. (Foto:Diskominfo Batam.)
Walikota Batam bersama DPRD Kota Batam foto bersama sambil memperlihatkan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. (Foto:Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Serta juga Nota Keuangan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Batam, Senin 8 September 2025.

Pada penyampaian tersebut Walikota Amsakar menekankan lima prioritas pembangunan yang tertuang dalam Ranperda APBD 2026 senilai Rp4,7 triliun.

Baca Juga: Erlita Amsakar Tegaskan Keberadaan PAUD Tak Sekedar Kenalkan Huruf dan Angka, Namun Bentuk Karakter Anak Sejak Dini

Diantaranya Peningkatan kualitas SDM unggul dan berdaya saing, melalui program beasiswa, penyediaan seragam sekolah, peningkatan sarana prasarana pendidikan, pelatihan tenaga kerja, hingga pengembangan kompetensi pelaku pariwisata.

Selanjutnya, Pemerataan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi, antara lain melalui subsidi bunga nol persen untuk UMKM, bantuan sosial lansia, insentif bagi tokoh masyarakat, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, serta subsidi sembako.

“Kemudian, Pembangunan infrastruktur perkotaan yang modern, merata, dan berkelanjutan, seperti pembangunan kantor pemerintahan, penanganan banjir, pengadaan sarana pengelolaan sampah.

Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Tim BPK, Pj Sekda Kota Batam Minta Kepala OPD Berikan Data Akurat

Dan juga peningkatan layanan air bersih, hingga pembangunan jalan, jembatan, dan taman kota,” ujar Amsakar.

Amsakar Achmad juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam yang telah memberikan dukungan.

Sehingga kata dia, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dapat disepakati pada 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Mendagri Tekankan Peran Pemda Pengendalian Inflasi Daerah dan Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi

Kesepakatan ini dinilainya, menjadi landasan awal penyusunan APBD 2026.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD disertai dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X