Data Penduduk Miskin di Tanjungpinang Mencapai 15.390 Jiwa, dan Miskin Ekstrim 0,18 Persen

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:48 WIB
Yulia Tri Mardani, Kepala BPS Kota Tanjungpinang./ig bps tanjungpinang
Yulia Tri Mardani, Kepala BPS Kota Tanjungpinang./ig bps tanjungpinang

Dari jumalah tersebut tercatat indeks kedalaman kemiskinan 0,86 % dan indeks keparahan/kemiskinan ekstrim tahun 2024 sebesar 0,18 %.

Dari jumlah data tersebut dinilainya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Alami Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, 450 Posyandu di Batam Terapkan Konsep Posyandu Siklus Hidup.

“Untuk tahun 2024 yang termasuk dalam Garis Kemiskinan (GK) adalah masyarakat yang memiliki penghasilan Rp.789.218,- per bulan.

Maka pendataan tahun 2025 akan terus berproses dan akan dirilis sekitar akhir bulan September 2025.

Berharap dari pendataan yang kita lakukan akan mendapatkan hasil yang baik dan Tanjungpinang bisa turun dari angka kemiskinan,” ujar Yulia.

Baca Juga: Erlita Amsakar Sebut Posyandu Ujung Tombok Menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Sementara Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Riono, menyampaikan beberapa kebijakan dan strategi pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan kemiskinan.

Kebijakan tersebut meliputi penurunan pengeluaran melalui program bantuan sosial, subsidi, serta jaminan sosial.

Selain itu, peningkatan pendapatan dilakukan melalui program pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan akses pekerjaan.

“Untuk meminimalkan kantong kemiskinan dapat dilakukan dengan meningkatkan akses pelayanan dasar, mendorong konsolidasi program.

Baca Juga: Walikota Nilai Perayaan HUT Kemerdekaan RI Tingkat RT Bukti Nyata Kebersamaan dan Menjunjung Tinggi Semangat Goro

Serta meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X