Polresta Barelang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:22 WIB
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap

 

KLIKREAD.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, Kanit Reskri Polsek Batam Kota Iptu Bobby, dan Kasubnit 8Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, di Mapolresta Barelang, Selasa, 9 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Kompol Deby menjelaskan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), karyawati swasta yang berdomisili di kawasan Teluk Tering, Batam Kota.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp3,4 Triliun Tanggung Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Tahun 2026

Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial S.R. (19).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada tanggal 5 Agustus 2025.

Setelah menjalin komunikasi intensif, pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelaku meminta korban untuk tinggal bersama.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siap Kendalikan Inflasi dengan Langkah Progresif

Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.

Pelaku yang emosi kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di atas kasur, menduduki tubuh korban, serta melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Saat korban tersadar, ia mendapati adanya bercak darah pada kain sprei serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka ke-64 di Batam: Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X