KLIKREAD.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, Kanit Reskri Polsek Batam Kota Iptu Bobby, dan Kasubnit 8Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, di Mapolresta Barelang, Selasa, 9 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Kompol Deby menjelaskan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), karyawati swasta yang berdomisili di kawasan Teluk Tering, Batam Kota.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp3,4 Triliun Tanggung Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Tahun 2026
Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial S.R. (19).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada tanggal 5 Agustus 2025.
Setelah menjalin komunikasi intensif, pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelaku meminta korban untuk tinggal bersama.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siap Kendalikan Inflasi dengan Langkah Progresif
Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.
Pelaku yang emosi kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di atas kasur, menduduki tubuh korban, serta melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Saat korban tersadar, ia mendapati adanya bercak darah pada kain sprei serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka ke-64 di Batam: Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Batam Pimpin Pembacaan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-80
Putra Asli Tanjungpinang Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80
Masyarakat Rempang Bersatu, Tolak Proyek Rempang ECO City dan Transmigrasi Lokal
Polresta Barelang Amankan Objek Wisata di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80
TMMD ke-125: Membuka Akses Masyarakat dengan Pembangunan Infrastruktur
Peringatan Hari Pramuka ke-64 di Batam: Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa
DPRD Batam Dukung TMMD Ke-125: Sinergi TNI dan Masyarakat Berbuah Manfaat Nyata
DPRD Batam Sambut Pelantikan Pengurus Baznas Kota Batam, Aweng Harap Zakat Berdayakan Ekonomi Umat
Sekda Kepri: Mahasiswa Baru UMRAH Jadi Cikal Bakal Generasi Emas Indonesia 2045
Pemko Tanjungpinang Siap Kendalikan Inflasi dengan Langkah Progresif