Pemko Tanjungpinang Pastikan Seluruh PKL Direlokasi ke Pasar Bintan Centre

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 4 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Satpol PP saat mengiatkan PKL untuk tidak berjualan di trotoar Pasar Bintan Center. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Satpol PP saat mengiatkan PKL untuk tidak berjualan di trotoar Pasar Bintan Center. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemeritah Kota (Pemko) Tanjunginang memastikan hingga September 2025 seluruh pedagang kaki lima (PKL) direlokasi ke dalam Pasar Bintan Center.

Dan dipastikan relokasi para PKL ini tidak dikenakan biaya apapun.

Demikian ditegaskan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang dr. Elfiani Sandri.

Baca Juga: Wagub Kepri Serahkan Serahkan Hibah Boat Pancung ke Kodim 0316 Batam

Diklaim Elfiani, bahwa fasilitas yang disediakan dalam Pasar Bintan Center juga cukup memadai untuk mendukung aktivitas pedagang.

“Kami telah berkoordinasi ke pengelola pasar.

Sampai saat ini PT. Sinar Bahagia selaku pengelola masih berkomitmen untuk menggratiskan biaya sewa lapak hingga bulan September,” ujar Elfiani, belum lama ini.

Baca Juga: Tim Futsal SMKN 1 Batam Raih Juara 1 Hi School Futsal Championship 2025

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab surat terbuka pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan pasar Bintan Center KM. IX, yang minta diberikan izin kembali berjualan di trotoar sekitar kawasan tersebut.

Sebelumnya PKL di sekitar Pasar Bintan Center minta agar diizinkan kembali berjualan di trotoar sekitar pasar, karena tidak sanggup membayar sewa yang tinggi.

Pedagang kaki lima minta Pemko memberikan izin berjualan di trotoar sekitar kawasan pasar mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Batam Terima Amnesti Presiden, Kalapas: Kami Berikan Sesuai Prosedur

Dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan penataan kawasan, seluruh PKL yang berjualan di sekitar pasar direlokasikan ke dalam Pasar Bintan Center.

Setelah melalui komunikasi yang intens antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Sinar Bahagia selaku pengelola pasar, relokasi PKL tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X