Implementasi KUHP baru menuntut adaptasi dan peningkatan kapasitas, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam manajemen lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, memaparkan fungsi sentral kementeriannya dalam mengawal transisi ini.
"Tugas Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," jelas Nofli.
Rapat koordinasi di Batam ini merupakan bagian dari rangkaian nasional yang bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator andal.
Para fasilitator inilah yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi dan semangat KUHP baru kepada seluruh aparat penegak hukum hingga ke tingkat daerah, memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***
Artikel Terkait
Kemenpar RI Laksanakan Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda
Atok Nenek Senyum Bahagia Disambangi Ibu-ibu Lanud RHF dan Satradar 213 Tanjungpinang
Lanud RHF Upacara Peringatan Tiga Perintis TNI AU di Hari Bakti ke-78
Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Anugrah: Semua Data Akta Notaris Itu dari Terdakwa Rustam
Dipicu Api Cemburu, Polisi Amankan Pemuda di Batam yang Tega Aniaya Kekasih Sendiri
Teguh Santosa Disebut Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI
Ketua Harian DPP JMSI Kunjungi Sekretariat JMSI Kepri, Dorong Peningkatan Kegiatan Organisasi
Danrem Bambang Sambut Silaturahmi Kajati Kepri di Korem 033/WP
Lapas Batam Ikuti Sosialisasi Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual, Dorong Peningkatan Daya Saing