- Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2
Sedangkan untuk BPHTB, diskon sebesar 40 persen diberikan untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah.
Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media massa, media sosial, dan kantor kelurahan.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa diskon berakhir.
Baca Juga: Pelindo Salurkan Ratusan Paket Sembako di Panti Asuhan Tanjungpinang Bintan
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program dapat diperoleh dengan menghubungi BPPRD Kota Tanjungpinang atau mengakses situs resminya.
“Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutup Said.***
Artikel Terkait
Polsek Batu Ampar Sukses Amankan Opening Ceremony Cernival 2025 di Harbourbay
Satpolairud Polresta Barelang Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pesisir Tanjung Uma
BP Batam Apresiasi Aksi Tanam 1000 Pohon di DTA Duriangkang untuk Jaga Kelestarian Alam
Polresta Barelang Gelar KRYD untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Batam
Pelindo Salurkan Ratusan Paket Sembako di Panti Asuhan Tanjungpinang Bintan
Ketua Kwarcab Batam Tekanankan Gerakan Pramuka Memiliki Peran Strategi Turut Serta Penanganan Stunting
Walikota Batam Ajak Perpat Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah
Pemko Batam Segera Implementasikan Kebijakan Penting Dua Peraturan dari Presiden RI
Satlantas Polresta Barelang Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kawasan Batamindo
Walikota Tanjungpinang Imbau Masyarakat Manfaatkan Segera Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB