Upaya Wujudkan Masyarakat Kota Batam Sadar Hukum, Perlu Diberikan Edukasi Tentang Hukum

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:31 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin saat menerima audiensi dari Kepala Divisi P3H Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto. (Foto: Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin saat menerima audiensi dari Kepala Divisi P3H Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto. (Foto: Diskominfo Batam)

“Melalui Pos Bantuan Hukum akan memberikan layanan yang mencakup konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan ke advokat.

Baca Juga: Ulsulan Ranperda Kota Ramah Anak Dinilai Penting Melindungi Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan

Layanan ini akan dijalankan oleh Paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah memperoleh pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kepri.

Dan juga Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi,” jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X