“Melalui Pos Bantuan Hukum akan memberikan layanan yang mencakup konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan ke advokat.
Baca Juga: Ulsulan Ranperda Kota Ramah Anak Dinilai Penting Melindungi Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan
Layanan ini akan dijalankan oleh Paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah memperoleh pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kepri.
Dan juga Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Rayakan HUT ASN, Hidupkan Ruang Publik dengan Senam Bersama
Kehadiran DPD HMNI Kepri Diharapkan Jadi Wadah Nelayan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
DPMPTSP Tanjungpinang Beri Pemahaman UMKM Terkait Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal, Walikota Tanjungpinang Nilai Pentingnya Memberi Edukasi ke Pelaku UMKM
Batam Dijadikan Status KSN, Pemko Batam Gelar Rakor Lintas Sektor Matangkan Limpahan Kewenangan dari Pemeritah Pusat
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Walikota Batam Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih di Rumah
Ulsulan Ranperda Kota Ramah Anak Dinilai Penting Melindungi Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan
Pemko Batam Targetkan 2.830 Naker Lokal Ikut Pelatihan dan Bimtek Peningkatan Kompetensi
Tunjukan Komitmen Terhadap Kesetaraan dan Inklusi sosial, Disnaker Batam Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMA Negeri 15 Batam tentang Tertib Lalu Lintas dan Karakter Positif