Pemkab Bintan Komitmen Prioritaskan akan Pemenuhan Hak-hak Anak

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 23 Juli 2025 | 19:22 WIB
Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar peringatan Hari Anak Nasional ke-41 tingkat Kabupaten Bintan./foto rri.co.id
Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar peringatan Hari Anak Nasional ke-41 tingkat Kabupaten Bintan./foto rri.co.id

KLIKREAD.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tingkat Kabupaten Bintan.

Peringatan ini digelar di Kawal Land Glamping Resort, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu 23 Juli 2025.

Pemkab Bintan berkomitmen menjadikan anak sebagai prioritas dalam pemenuhan haknya.

Baca Juga: 10 Pelajar Asal Natuna Penerima Beasiswa Sobat Bumi dari Universitas Pertamina Siap Tempuh Pendidikan

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Aryati, peringatan HAN ini menjadi momentum penting.

Mengingat seluruh pihak terkait pentingnya pemenuhan hak-hak anak.

Sebab menurutnya, anak merupakan generasi emas Indonesia.

Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dapat Laptop dan Seragam Gratis

"Kita harus menjaga dan melindungi anak-anak dari kasus kekerasan terhadap anak," kata Aryati dikutip dari rri.co.id.

Sementara beberapa waktu lalu Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, bahwa Pemkab Bintan bersama DPRD komimen tentang layak anak.

Menurutnya, hal ini sebagai komitmen Pemkab Bintan dalam menjadikan anak sebagai prioritas dalam pemenuhan haknya.

Baca Juga: Walikota Tetapkan Bangunan SMPN 15 Tanjungpinang Difungsikan Sementara Dijadikan Sekolah Rakyat

"Kami juga berharap anak-anak Bintan bisa menjadi pelopor atau agen di kalangan seusianya," ujar Roby Kurniawan.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, sejalan dengan dilantiknya duta anti bullying diharapkan bisa menjadi agen terdepan dalam menjaga keberlangsungan anak Bintan dapat menjalani kehidupan yang baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X