40 Pegawai Pemko Tanjungpinang Diberi Kemahiran Jadi Konseptor Menyusun Naskah Dinas dan Dokumen Resmi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 23 Juli 2025 | 17:18 WIB
Peserta dari berbagai OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang foto bersama saat mengikuti kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Konseptor Surat. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Peserta dari berbagai OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang foto bersama saat mengikuti kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Konseptor Surat. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 40 pegawai dari berbagai OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang mengikuti kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Konseptor Surat.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, diselenggarakan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 Juli 2025, bertempat di Hotel Aston, Tanjungpinang.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Pembukaan TMMD 125, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat dalam Pembangunan

Dalam sambutannya, Sekda Zulhidayat menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Bahasa Kepulauan Riau yang telah menggelar kegiatan tersebut.

Dilainya kegiatan ini sangat relevan dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.

Khususnya dalam mendukung penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap naskah dinas.

Baca Juga: PUG Menjadi Strategi Nasional dan Daerah dalam Mewujudkan Keadilan gender

“Kemampuan menyusun surat atau dokumen resmi yang sesuai dengan kaidah kebahasaan adalah salah satu bentuk profesionalisme ASN.

Bahasa yang tepat, efisien, dan sesuai aturan bukan hanya mencerminkan kualitas komunikasi.

Tetapi juga memperkuat citra kelembagaan,” ujar Zulhidayat.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Isi Kegiatan MPLS, Ajak Pelajar Bangun Cita-cita Sejak di Bangku Sekolah

Sementara Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Titik Wijanarti , menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemahiran para konseptor surat di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini agar dapat menghasilkan naskah dinas yang sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan kaidah kebahasaan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X