Kuatkan Sinergi Sistem Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Hadiri Rapat NK dan RK Bersama Ombudsman RI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 3 Juli 2025 | 17:25 WIB
Pemko Tanjungpinang hadiri rapat pembahasan lanjutan Rancangan NK dan Rancangan RK secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama Ombudsman RI. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Pemko Tanjungpinang hadiri rapat pembahasan lanjutan Rancangan NK dan Rancangan RK secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama Ombudsman RI. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum teknis, namun juga forum koordinatif, yang menegaskan komitmen Ombudsman dalam mendampingi kabupaten/kota.

Termasuk Tanjungpinang agar lebih adaptif dan siap dalam menyusun dokumen-dokumen kerja sama strategis tersebut,” jelas Lagat.

Pada kesempatan itu Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul, memaparkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menunjukkan progres signifikan dalam proses penyusunan dokumen kerja sama tersebut.

Baca Juga: Wawako Batam Apresiasi Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

“Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyusun draft MOU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Ombudsman RI.

Prosesnya telah melalui pembahasan secara intensif bersama beberapa OPD terkait yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” jelas Augus.

Ia juga menjelaskan bahwa draft tersebut saat ini telah disampaikan kepada Bagian Hukum Sekda Kota Tanjungpinang untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi.

Hal ini guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan atau aspek legal drafting-nya.

Baca Juga: Wujudkan Pusat Ekonomi Kerakyatan Modern, Pemko Batam Berencana Bangun Kembali Pasar Induk Jodoh

“Dengan selesainya proses ini, diharapkan dalam waktu dekat dokumen tersebut dapat ditandatangani.

Dan juga diimplementasikan secara optimal sebagai bentuk komitmen Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X