KLIKREAD.COM, Batam - Dalam persidangan di PN Batam atas tuduhan keterangan palsu, Selasa, 1 Juli 2025, Roliati dan Rustam menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi korban, Dewi, istri Direktur PT AMI, Lim Siang Huat.
Untuk diketahui, Roliati Mantan karyawan dan Rustam pengacara di PT Active Marine Industries (AMI), Roliati dan Rustam.
Saat ini, mereka sedang menjalani masa hukuman yang terbukti secara sah dan menyakinkan majelis hakim PN Batam atas tuduhan melakukan pencurian uang miliaran rupiah milik PT AMI.
Baca Juga: CPNS Lapas Batam Tunjukkan Semangat dan Kekompakan dalam Kegiatan Lari Bersama
Usai persidangan, Dewi menjelaskan keterangan yang diberikannya saat persidangan dalam perkara yang sangat merugikannya tentang keterangan palsu yakni menyatakan bahwa keberadaannya yang tidak diketahui.
Dengan keterangan palsu ini, hingga terjadinya dugaan tindak kejahatan pemalsuan dokumen perusahaan suaminya.
"Ini lucu dan konyol sekali. Saya yang mengurus almarhum suami saya dari rumah sakit hingga di rumah duka," kata Dewi membuka pembicaraan dengan wartawan yang didampingi kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede di salah satu rumah makan di Batam Centre, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga: Bersabarlah Agar Kesuksesan Menyertai untuk Ramalan Zodiak Pisces Jumat, 4 Juli 2025
Dia mengatakan informasi mengenai meninggalnya Lim Siang Huat diketahuinya hari itu juga pada malam harinya. Dan pada saat itu, dunia sedang dilanda pandemi covid-19.
Jadi, ia mengalami kesulitan untuk masuk Batam dari tempat tinggalnya di Singapura.
"Saya dan anak-anak harus menjalani PCR dan juga harus di isolasi sebelum bertemu jenazah di rumah sakit. Dan, untuk ke rumah sakit pun, saya dikawal petugas," kenangnya mengingat hari yang berat dan melelahkan serta menyedihkan itu.
Baca Juga: Cara Mudah Ubah Kelistrikan dari Motor AC Jadi DC Tak Perlu Ganti Kiprok
Setelah selesai mengurus jenazah almarhum suaminya, Dewi mengatakan ia mendatangi kantor terdakwa Rustam yang merupakan pengacara suaminya secara pribadi dan juga atas nama perusahaan yakni PT AMI.
Sesampainya di kantor terdakwa Rustam, katanya yang mengaku saat itu ditemani kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede, ada juga terdakwa Roliati.
Artikel Terkait
Amsakar Lantik dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur RSBP Batam, Berikan Pelayanan Terbaik
Uni Emirat Arab Niat Berinvestasi di Batam, Walikota Paparkan Sejumlah Potensi Strategis Dimiliki Batam
Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI Pilih Batam Dijadikan Sebagai Tempat Konsultasi Publik
Walikota Batam Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Faksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025
Walikota Tanjungpinang Tetapkan Kembali Aturan Jam Malam dan Jam Belajar Pelajar
Pemko Pemko Tanjungpinang Bersama Kemenag Sambut Kedatangan 213 Jemaah Haji
28 Paket Sabu Diduga Siap Edar, Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Enam Kijang
Perkuat Sinergi Keamanan Industri, Kapolresta Barelang Hadiri Coffee Morning dengan Tenant Batamindo
Batam dan Uni Emirat Arab Jajaki Kerja Sama Strategis, Amsakar Optimis Investasi Baru Akan Mengalir
CPNS Lapas Batam Tunjukkan Semangat dan Kekompakan dalam Kegiatan Lari Bersama