Disebutkan Tidak Diketahui Keberadaannya, Dewi: Saya Urus Jenazah Suami dan Juga Datangi Terdakwa Rustam dan Roliati

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 3 Juli 2025 | 12:49 WIB
Dewi, istri Direktur PT AMI, Lim Siang Huat.
Dewi, istri Direktur PT AMI, Lim Siang Huat.

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam persidangan di PN Batam atas tuduhan keterangan palsu, Selasa, 1 Juli 2025, Roliati dan Rustam menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi korban, Dewi, istri Direktur PT AMI, Lim Siang Huat.

Untuk diketahui, Roliati Mantan karyawan dan Rustam pengacara di PT Active Marine Industries (AMI), Roliati dan Rustam.

Saat ini, mereka sedang menjalani masa hukuman yang terbukti secara sah dan menyakinkan majelis hakim PN Batam atas tuduhan melakukan pencurian uang miliaran rupiah milik PT AMI.

Baca Juga: CPNS Lapas Batam Tunjukkan Semangat dan Kekompakan dalam Kegiatan Lari Bersama

Usai persidangan, Dewi menjelaskan keterangan yang diberikannya saat persidangan dalam perkara yang sangat merugikannya tentang keterangan palsu yakni menyatakan bahwa keberadaannya yang tidak diketahui.

Dengan keterangan palsu ini, hingga terjadinya dugaan tindak kejahatan pemalsuan dokumen perusahaan suaminya.

"Ini lucu dan konyol sekali. Saya yang mengurus almarhum suami saya dari rumah sakit hingga di rumah duka," kata Dewi membuka pembicaraan dengan wartawan yang didampingi kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede di salah satu rumah makan di Batam Centre, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Bersabarlah Agar Kesuksesan Menyertai untuk Ramalan Zodiak Pisces Jumat, 4 Juli 2025

Dia mengatakan informasi mengenai meninggalnya Lim Siang Huat diketahuinya hari itu juga pada malam harinya. Dan pada saat itu, dunia sedang dilanda pandemi covid-19.

Jadi, ia mengalami kesulitan untuk masuk Batam dari tempat tinggalnya di Singapura.

"Saya dan anak-anak harus menjalani PCR dan juga harus di isolasi sebelum bertemu jenazah di rumah sakit. Dan, untuk ke rumah sakit pun, saya dikawal petugas," kenangnya mengingat hari yang berat dan melelahkan serta menyedihkan itu.

Baca Juga: Cara Mudah Ubah Kelistrikan dari Motor AC Jadi DC Tak Perlu Ganti Kiprok

Setelah selesai mengurus jenazah almarhum suaminya, Dewi mengatakan ia mendatangi kantor terdakwa Rustam yang merupakan pengacara suaminya secara pribadi dan juga atas nama perusahaan yakni PT AMI.

Sesampainya di kantor terdakwa Rustam, katanya yang mengaku saat itu ditemani kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede, ada juga terdakwa Roliati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X