Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI Pilih Batam Dijadikan Sebagai Tempat Konsultasi Publik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 2 Juli 2025 | 16:38 WIB
Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di kantor Walikota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)
Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di kantor Walikota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

“Terima kasih sudah memilih Batam sebagai lokus pembahasan, semoga permasalahan yang ada dapat terjawab,” katanya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi LPSK baik di pusat maupun daerah.

“Kepri dan Batam ini wilayah yang sangat strategis.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kepri Naik 39,05 Persen, Batam Pintu Masuk Terbanyak

Sekaligus menjadi wilayah transit bagi pekerja migran, peredaran narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya.

Sebagai daerah kepulauan, butuh perhatian khusus,” ungkapnya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, waktu itu menegaskan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi dan masukan faktual terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di lapangan.

Baca Juga: Inspeksi Mendadak ke Lapas Kelas IIA Batam, Kakanwil Ditjen Pas Kepri Pastikan Pembinaan Berjalan Efektif

“Kami datang untuk merevisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Segala kemajuan Batam memang membawa konsekuensi.

Termasuk potensi terjadinya tindak pidana. Silakan sampaikan masukan, baik secara langsung maupun tertulis, agar dapat kami bawa ke pembahasan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X