KLIKREAD.COM, Batam - Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa, 1 Juli 2025 di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.
FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Arab Saudi, untuk Kunjungan Kenegaraan
“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.
Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.
“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam," harap Rully.
Baca Juga: Jaga dan Waspada dengan Kebiasaan Belanja Anda untuk Ramalan Zodiak Capricorn Kamis, 3 Juli 2025
Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.
“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.
Baca Juga: Anda Menikmati Kesehatan yang Baik untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Kamis, 3 Juli 2025
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.
Artikel Terkait
Li Claudia Chandra Apresisiasi Jajaran Polri Atas Kerja Keras Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Pekerjaan Fisik Minta Digesa, Sekda Kota Batam Deadline Camat dan Lurah Pelaksanaan PSPK
Ketua Dekranasda Tegaskan Berperan Bina Pengembangan Produk Kerajinan Daerah
Guna Menyusun Kebijakan Berbasis Kebutuhan Riil, Lis Tegaskan Pentingnya Membangun Komunikasi antara Pemerintah dan Mmasyarakat
Walikota Tanjungpinang Nilai Peran Polri Sangat Penting Guna Mendukung Pembangunan Daerah
Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Membangun Pelayanan Publik Harus Diwujudkan Melalui Pelayanan Adil, Cepat dan Transparan
Pastikan Program Pembinaan Berjalan Sesuai Rencana, Kakanwil Ditjen Pas Kepri Sidak Sanpras dan Kondisi Umum di Lapas Kelas IIA Batam
Hari Bhayangkara, Upacara dan Baksos di Bintan Jadi Tanda Polri Pengayom Rakyat
Inspeksi Mendadak ke Lapas Kelas IIA Batam, Kakanwil Ditjen Pas Kepri Pastikan Pembinaan Berjalan Efektif
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kepri Naik 39,05 Persen, Batam Pintu Masuk Terbanyak