Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI Pilih Batam Dijadikan Sebagai Tempat Konsultasi Publik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 2 Juli 2025 | 16:38 WIB
Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di kantor Walikota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)
Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di kantor Walikota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi Komisi XIII DPR RI yang memilih Batam sebagai tempat konsultasi publik.

Mengingat Batam sebagai daerah yang tinggi lalu lintas manusia dan potensi terjadinya tindak pidana di wilayahnya itu.

Saat itu Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Niat Berinvestasi di Batam, Walikota Paparkan Sejumlah Potensi Strategis Dimiliki Batam

Konsultasi Publik ini digelar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 2 Juli 2025.

Pada kesempatan itu Wali Kota Batam menegaskan, pentingnya revisi regulasi ini agar lebih implementatif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Batam ini daerah perbatasan, miniatur Indonesia dengan masyarakat yang multikultural dan beragam karakter.

Baca Juga: Amsakar Lantik dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur RSBP Batam, Berikan Pelayanan Terbaik

Banyak isu yang relevan, seperti kejahatan transnasional, narkoba, hingga perdagangan orang.

Kami harap revisi ini nantinya dapat menjawab persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap kedepannya regulasi yang dihasilkan semakin mantap.

Seraya Amsakar turut memaparkan perkembangan Batam yang saat ini sedang berbenah total.

Baca Juga: BP Batam Gelar FGD untuk Perkuat Sinergi Regulasi Jasa Pengurusan Transportasi

Termasuk dukungan dua peraturan pemerintah yang diterbitkan Presiden untuk Kota Batam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X