Pemko Batam Klarifiasi Isu Nakes Tak Terima Jaspel, Kadiskominfo Tegaskan Telah Dibayar Sesuai Ketentuan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:18 WIB
Rudi Panjaitan, Kadiskominfo Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)
Rudi Panjaitan, Kadiskominfo Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tenaga kesehatan (nakes) tidak menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) sejak Februari 2025.

Rudi menanggapi pemberitaan yang ditulis salah satu media online dengan memuat judul Di Balik Kasus Alif di RSUD EF.

Diduga 450 Nakes Tak Terima Jaspel 5 Bulan: Luput dari Sidak Wali Kota.

Baca Juga: 457 Bongkahan Tiang Reklame Diamankan, Pemko Batam Kasih Batas Hingga 1 Juli untuk Diambil

Menurut Rudi, informasi yang menyebut tidak adanya transparansi dan penundaan tanpa penjelasan tidak sepenuhnya benar.

Ia menegaskan bahwa Pemko Batam melalui RSUD dan instansi teknis terkait, senantiasa berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemko Batam senantiasa memberikan hak-hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polresta Barelang Tanggap Cepat Tangani Laporan Pencurian melalui Layanan 110

Terkait pembayaran Jaspel, ada proses verifikasi dan pencairan yang harus mengikuti ketentuan.

Termasuk dari sisi administrasi BPJS itu sendiri,” ujar Rudi Panjaitan, Jumat 20 Juni 2025 kemarin.

Ia menjelaskan bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran pada periode tertentu bukanlah karena adanya ketidakpatuhan atau pengabaian.

Tetapi lebih kepada proses administrasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS terkait, rumah sakit, dan instansi keuangan daerah.

Baca Juga: Tumbuh Kembang Sempurna, Petani di Bintan Uji Coba Tanam Padi di Kelurahan Sei Lekop

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa informasi yang menyebut Jaspel tidak mengizinkan adalah tidak benar alias salah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X