457 Bongkahan Tiang Reklame Diamankan, Pemko Batam Kasih Batas Hingga 1 Juli untuk Diambil

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:04 WIB
Jefridin saat memimpin rapat evaluasi penertiban reklame di ruang rapat Setda. (Foto: Diskominfo Batam)
Jefridin saat memimpin rapat evaluasi penertiban reklame di ruang rapat Setda. (Foto: Diskominfo Batam)

 

KLIKREAD.COM - Sebanyak 457 bongkahan tiang reklame telah diam ankan Pemko Batam hasil dari penertiban sejak 27 Mei - 19 Juni 2025 kemarin.

Reklame diamankan merupakan reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak.

Kini tbongkahan tiang reklame ditumpuk dan diletakkan di Gedung Bersama Pemko Batam.

Baca Juga: Polresta Barelang Tanggap Cepat Tangani Laporan Pencurian melalui Layanan 110

Bagi pemilik tiang reklame yang dobongkar untuk segera segera mengambil sisa bongkaran tersebut.

Jika hingga 1 Juli 2025 belum juga diambil, maka akan disita dan menjadi milik Pemerintah.

"Selanjutnya akan kita lelang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Saat itu Jefridin memimpin rapat evaluasi penertiban reklame di ruang rapat Setda, Jumat 20 Juni 2025, kemarin.

Baca Juga: Tumbuh Kembang Sempurna, Petani di Bintan Uji Coba Tanam Padi di Kelurahan Sei Lekop

Rapat diikuti Staf Ahli Bidang Ekbang, Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam dibalik Sekretaris, M. Aidil Sahalo.

Dan juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam termasuk Kabid Aset, Santi Sufri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi.

Serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Imam Tohari.

“Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota, Bapak Amsakar Achmad-Ibu Li Claudia Chandra mengucapkan terima kasih kepada anggota tim yang sudah bekerja melakukan penertiban reklame.

Baca Juga: Turnamen Tennis Lapangan “Kapolda Kepri Cup” Meriahkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X