Mudah-mudahan dengan adanya penataan reklame ini berdampak pada peningkatan pajak reklame,” tutur Jefridin.
Penertiban ini menurutnya telah dimulai dari Kecamatan Batam Kota sejak 27 Mei lalu.
Ia menjelaskan bahwa reklame yang ditertibkan adalah reklame yang tidak sesuai ketentuan sesuai dengan temuan BPK RI.
Sebanyak 457 reklame yang dibongkar ini menurutnya terdiri dari reklame besar dan kecil dengan berbagai ukuran.
Baca Juga: Polri Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
“Setelah dari Kecamatan Batam Kota, tim akan menertibkan reklame di Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Nongsa.
Saat turun tim juga akan didampingi oleh Tim Datun Kejari Batam,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.***
Artikel Terkait
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza
Wawako Batam Dampingi Rombongan Kementerian Tinjau Progres Kawasan Pemukiman Tanjung Banon
Walikota Langsa Berniat Adopsi Strategi Pemko Batam Upaya Tingkatkan PAD
Amsakar Berharap Kafilah Kota Batam Raih Juara Umum dengan Hasil Penilaian Lebih Objektif
Siapkan Hadiah Rp50 Juta, Walikota Batam Lepas Kafilah Ikuti STQH XI Tingkat Provinsi Kepri
Polri Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Turnamen Tennis Lapangan “Kapolda Kepri Cup” Meriahkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
BP Batam Kunjungi Layanan Keimigrasian, Dorong Kolaborasi Sosialisasi Golden Visa
Tumbuh Kembang Sempurna, Petani di Bintan Uji Coba Tanam Padi di Kelurahan Sei Lekop
Polresta Barelang Tanggap Cepat Tangani Laporan Pencurian melalui Layanan 110