Yang juga mengintegrasikan aspek perencanaan tata ruang.
Tentunya dengan rencana pembangunan yang berdasar konsepsi lingkungan dan menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Masih Terdapat Kuota, Kadinkes Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS
Adapun pertimbangan atau penilaian FPRD terhadap perizinan berusaha dan non berusaha antara lain mencakup potensi terjadinya kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup.
Serta juga gangguan terhadap fungsi objek vital di tingkat nasional, provinsi, maupun kota.***
Artikel Terkait
Upaya Pencarian dan Pengembangan Bibit Atlet, 14 Disabilitas Tanjungpinang Jalani Identifikasi Sport Science NPCI Pusat
Wakil Walikota Bangga Anak Muda Kota Tanjungpinang Memiliki Semangat Literasi Lewat Karya Digital yang Inspiratif
Jelang Bhayangkara, Polisi Salurkan Ratusan Paket Sembako di Gunung Kijang Bintan
Al Ghazali Resmi Menikah dengan Alyssa Daguise di Jakarta, Ini Mas Kawinnya
Lepas Rindu Warga Tambelan, Kunker Bupati Roby Bahas Progres Pembangunan Tambelan di 2025 Capai 3 Miliar
Indonesia Makin Dipandang, Presiden Prabowo Akan Bertemu Putin dan Hadiri SPIEF 2025
Masih Terdapat Kuota, Kadinkes Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS
Sukseskan Belajar Pra Sekolah Satu Tahun, Bunda PAUD Kota Tanjungpinang Komitmen Tingkatkan Partisipasi Anak Usia dini
Batam Jadi Tujuan Investasi, Walikota Optimis Ekonomi Batam akan Semakin Maju
Tuntaskan Persoalan Sampah di Batam, Walikota Bentuk Satu UPT Kelola Sampah di Tiga Kecamatan