1 unit handphone merk Itel P40 warna hitam;
1 unit handphone merk Itel S23 warna hitam;
1 unit handphone merk Oppo A17 warna ungu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga: SMPN 17 Batam Borong Juara FLS3N, Persiapkan Diri Seleksi ke Tingkat Kota Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD dan apabila mengetahui tindak pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” tutup beliau.
Baca Juga: Inilah Kelebihan Suzuki Carry Pickup Teruji Tangguh dan Andalan di Segala Medan
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. ***
Artikel Terkait
Polsek Batu Aji Bersama Upika Kecamatan Batu Aji Gelar Kerja Bakti Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
Walikota Batam Berharap CPNS dan PPPK Bisa Membawa Semangat Baru Jalannya Roda Pemerintahan
DPO Selama 4 Bulan, Polres Bintan Ringkus Pelaku Aborsi di Dumai
Polsek Bulang Gelar Dua Kegiatan Gotong Royong Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Sat Binmas Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Nongsa
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Fary Francis Kunker ke Kampung Sawah
Setjen DPR RI Pelajari Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam
Kurir Sabu Bawa Sabu 1,2 Kilogram di Janjikan Uang 70 Juta Rupiah dari Penghuni Lapas di Jakarta
SMPN 17 Batam Borong Juara FLS3N, Persiapkan Diri Seleksi ke Tingkat Kota Batam
Tingkatkan Literasi di Kalangan Siswa, Setiap Guru di SMPN 17 Batam Mewajibkan Perpustakaan Sekolah Dijadikan Referensi Mapel