KLIKREAD.COM, Bintan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan akhirnya menangkap pelaku tindak pidana aborsi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan pelaku sudah masuk DPO selama empat (4) bulan.
"Pelaku berhasil kita amankan di Kota Dumai, dan pelaku sudah DPO empat bulan," kata Kanit Rafi Arya Yudhantara, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menyebut, sinergitas dilakukan bersama Polres Dumai untuk menemukan identitas pelaku dan keberadaannya.
Diketahui pelaku kerap berpindah-pindah kota dan kerjaan agar dapat sembunyi dari kejaran polisi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F, alasan pelaku melakukan aborsi karena tidak sah menjadi suami istri, dan anak tersebut tidak diinginkan," ujarnya.
Lalu pelaku membeli obat yang dibeli di situs online untuk digunakan menggugurkan kehamilan. Kemudian menguburkan janin tersebut di Desa Busung pada Februari lalu.
"Peran F yaitu membantu menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan," ucapnya.
Sebelumnya penyidik juga telah mengamankan pacar F yaitu M atas kasus ini pada bulan Februari lalu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Artikel Terkait
254 Anak akan Ikut Khitanan Massal Diadakan Pemko Tanjungpinang
Pemko Tanjungpinang Komitmen Dukung Upaya Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi dan Menjaga Stabilitas Harga
Wamendagri Minta Kepala Daerah Aktif Mengawal Kondisi Inflasi di Wilayahnya
Polsek Batu Aji Bersama Upika Kecamatan Batu Aji Gelar Kerja Bakti Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
Timnas Indonesia Kalah Telak dari Jepang Skor 0-6, Laga Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia