Gilbert Sihombing, penyewa Ruko 2 pintu tersebut angkat bicara terkait musibah pengosongan Ruko yang tengah dihadapinya.
"Saya selaku penyewa sudah membayar kewajiban sewa ruko setiap tahun. Habisnya masa sewa saya pada bulan Agustus 2025 nanti," ujar Gilbert, Sabtu, 31 Mei 2025 mendatang.
Baca Juga: Kendalikan Rasa Cemas dan Gelisah untuk Ramalan Zodiak Virgo, Selasa, 3 Juni 2025
Gilbert menjelaskan, di Tahun 2017 atau setelah setahun BS meninggal dunia, Sharon Lee Singapura memperkarakan kepemilikan ruko yang disewanya ke PN Batam.
Hingga 2025, katanya, Sharon Lee ajukan permohonan untuk eksekusi pengosongan ruko ini. ***
Artikel Terkait
Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Religi, Tanjungpinang Bermunajat 2025 Ciptakan Kota Budaya, Agamis dan Ekonomi Berbasis Masyarakat
Disdik Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Pengumuman Kelulusan Sekolah pada 2 Juni 2025
Masyarakat Antusias Kunjungi Bazar Murah dan Operasi Pasar Menyambut Hari Raya Idul Adha
Polresta Barelang Lakukan Cipta Kondisi KRYD Amankan 22 Unit Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Brong
Kabupaten Lingga, Kepri: Surga Pariwisata yang Belum Terjamah
Orangtua Murid Berharap Janji Amsakar Beri Seragam Sekolah Terealisasikan
Walikota Batam Ajak Warga Kuantan Singingi di Batam Bergerak Bersama Memajukan Kota Batam
Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat
Polsek Sekupang Gencar Himbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi