Secara khusus, Gubernur juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun mereka dengan maksimal.
Evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak.
Baca Juga: BP Batam Sambut Positif Rencana Ekspansi Gexpro Services ke Batam
Kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri kepada pemerintah pusat terkait kejelasan status bagi tenaga pekerja paruh waktu.
"Kita sudah mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu, demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka," katanya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan harapannya agar para ASN baru dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
"Jadilah CPNS dan PPPK yang berdedikasi tinggi dalam membangun Provinsi Kepulauan Riau." tutupnya.***
Artikel Terkait
Eksekusi Ruko di Batam Mencekam, Penyewa dan Petugas Berhadapan
Walikota dan Wakil Walikota Batam Tinjau Dua Titik Proyek Pelebaran Jalan
18 ASN Pemko Batam Terima SK Batas Usia Pensiun Per 1 Juni 2025
Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Komitmen Melestarikan Bahasa Melayu
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Reformasi Birokrasi
Upaya BP Batam Jaga Kondusifitas Iklim Investasi, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Cek Langsung Kegiatan Produksi di Kawasan Industri
BP Batam Sambut Positif Rencana Ekspansi Gexpro Services ke Batam
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Tinjau Kondisi Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Raja Isa
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kp Pelita Dukung Program Ketahanan Pangan dalam Rangka Asta Cita Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
PLN Resmikan Empat Pulau Terluar di Batam Dapat Layanan Listrik 24 Jam