KLIKREAD.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi Rumah Toko (Ruko) Sinar Bulan No 1-2 di Bengkong Aljabar, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ruko dua pintu ini diketahui tengah berperkara di PN Batam.
Pada pelaksanaan eksekusi pengosongan barang di dalam ruko tersebut, sempat terjadi kericuhan antara penyewa ruko dengan petugas PN Batam.
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Upaya Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Tampak petugas eksekusi berusaha membuka pintu ruko, sementara penyewa ruko, Joice, terus berteriak sambil mengatakan. "Makan kalian duit dari orang Singapura itu."
Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya sebatas pengamanan saja untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
"Kami hanya sebatas pengaman saja," katanya. ***
Artikel Terkait
Walikota Batam Tegaskan Keberagaman harus Dijadikan Kekuatan Batam Sebagai Kota Multikultural Menyatukan Bersama Pemerintah Membangun Daerah
Dorong Pertumbuhan Pariwisata Kepri, Gubernur Kepri Resmikan Hotel Grand Mercure Batam Center
Wagub Kepri Ajak Masyarakat Selingsing di Batam Turut Berperan Majukan Pembangunan Daerah
Tingkatkan Kompetensi Guru, SDN 011 Bengkong Gelar IHT Beri Pemahaman Rapor Pendidikan Sekolah
Wujud Nyata Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uncang Dukung Ketahanan Pangan
Cegah Tindakan Kejahatan Trans Nasional, Gubernur Kepri Minta Dukungan Pengawasan Kejati
Perkuat Ideologi Pancasila dan Karakter Generasi Muda, Wagub Kepri Galakan 'Kesbangpol Masuk Sekolah'
Satuan Binmas Polresta Barelang Lakukan Pembinaan Calon Anggota Saka Bhayangkara
Bhabinkamtibmas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Program Asta Cita Presiden Ri di Kelurahan Tanjung Sengkuang
Eksekusi Ruko di Batam Mencekam, Penyewa dan Petugas Berhadapan