Cegah Tindakan Kejahatan Trans Nasional, Gubernur Kepri Minta Dukungan Pengawasan Kejati

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menggelar pertemuan bersama Kejati dan instansi terkait di Gedung Daerah, Senin 26 Mei 2025.  (Foto:Diskominfo Pemprov Kepri)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menggelar pertemuan bersama Kejati dan instansi terkait di Gedung Daerah, Senin 26 Mei 2025. (Foto:Diskominfo Pemprov Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri - Dalam upaya mencegah tindakan kejahatan trans nasional, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta dukungan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Permintaan Ansar ini langsung disampaikan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin 26 Mei 2025.

Hal ini juga Gubernur Ansar menanggapi pengungkapan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Kepri belum lama ini.

Baca Juga: Wujud Nyata Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uncang Dukung Ketahanan Pangan

Selain itu permintaan pengawasan ini juga telah disampaikan langsung Gubernur Kepri kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat lawatan ke Kepri beberapa waktu lalu.

Menurut Gubernur Ansar, fakta dijadikannya wilayah Kepri sebagai jalur perdagangan ilegal, memang tidak bisa dinafikan lagi.

Hal ini terbukti dari terungkapnya sejumlah "kasus besar" belum lama ini.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetesi Guru, SDN 011 Bengkong Gelar IHT Beri Pemahaman Rapor Pendidikan Sekolah

Baik penyelundupan narkoba, maupun bahan lain seperti barang tambang.

"Oleh karena itu kita meminta dukungan pengawasan.

Salah satunya kepada Kejaksaan RI melalui Kajati.

Beberapa waktu lalu saya juga telah meminta dukungan kepada Kapolri saat berkunjung ke Batam," ujar Gubernur Ansar.

Baca Juga: Wagub Kepri Ajak Masyarakat Selingsing di Batam Turut Berperan Majukan Pembangunan Daerah

Berkaitan dengan kejahatan trans nasional, kata Gubernurr, Kepri dinilai sangat strategis sebagai jalur perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X