Meski Keuangan Daerah Belum Stabil, Walikota Tanjungpinang Komimen Bayar TPP Bagi ASN

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:42 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat memimpin upacara Harkitnas.  (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat memimpin upacara Harkitnas. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, bersama Wakil Walikota Raja Ariza, menyatakan komitmennya untuk terus memprioritaskan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.

Meskipun katanya kondisi keuangan daerah saat ini belum sepenuhnya stabil.

Demikian dikatakan Lis saat memimpin upacara peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

Disejalankan dengan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga: Amsakar Nilai Membaca Merupakan Pondasi Utama Bentuk Generasi Cerdas, Kritis, dan Berdaya Saing

“TPP memang baru dianggarkan untuk enam bulan, tapi saya dan pak wakil berkomitmen terus mengupayakan agar anggaran tersedia sehingga TPP tidak terlambat dibayarkan,” ujar Lis dihadapan ASN.

Lis menjelaskan, gaji dan tunjangan ASN bukan hanya soal kesejahteraan pegawai, tapi juga menjadi penopang utama perputaran ekonomi di Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, sekitar 75 persen aktivitas ekonomi kota digerakkan oleh belanja pegawai.

Baca Juga: Dirikan PAUD Tiap Kelurahan, Kemdikdasmen Wajibkan Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

“Pertumbuhan ekonomi kita saat ini baru 3,78 persen. Jika hak pegawai seperti gaji dan TPP terlambat dibayarkan.

Dan ini dampaknya bisa meluas, tidak hanya dirasakan oleh ASN, tapi juga masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, belanja pegawai di Tanjungpinang telah mencapai 52 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hl ini jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Pemko Batam Perkuat Keterampilan Anjab dan ABK dalam Pengunaan Aplikasi SIMONA Melalui Bimtek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X