Dirikan PAUD Tiap Kelurahan, Kemdikdasmen Wajibkan Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:14 WIB
Kegiatan Workshop Advokasi Dan Pendampingan Wajib Belajar satu Tahun Pendidikan Prasekolah. (Foto: Diskominfo Batam)
Kegiatan Workshop Advokasi Dan Pendampingan Wajib Belajar satu Tahun Pendidikan Prasekolah. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemdikdasmen) menerapkan agar pendidikan prasekolah (PAUD) menjadi wajib belajar selama satu tahun pra sekolah.

Sehingga total wajib belajar di Indonesia ini menjadi 13 tahun.

Hal ini berarti anak usia 5-6 tahun wajib mengikuti PAUD sebelum memasuki SD.

Baca Juga: Pemko Batam Perkuat Keterampilan Anjab dan ABK dalam Pengunaan Aplikasi SIMONA Melalui Bimtek

Untuk mematangkan kesiapan penyediaan PAUD i, Pemko Batam menggelar Workshop Advokasi Dan Pendampingan “Wajib Belajar satu Tahun Pendidikan Prasekolah”.

Workshop dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).

Digelar di ruang rapat Embung Fatimah, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga: Walikota Batam Ajak Momentum Hardiknas Satukan Tekad Bersama Hadapi Tantangan di Era digital dan globalisasi

Kegiatan ini dihadiri Bunda PAUD Kota Batam diwakili, Erdawati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam diwakili Kabid PAUD, Anisa.

Dan juga Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam diwakili, Hambali.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

Kami menyambut baik karena momentumnya bertepatan dengan penyusunan RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Sehingga program ini dapat dimasukkan agar dapat ditindaklanjuti,” paparnya.

Baca Juga: Agar Bisa Bersaing dengan Sekolah Lain, Kepsek dan Guru SMPN 17 Batam Lakukan Berbagai Upaya Tingkatkan Prestasi Siswa

Jefridin juga mendukung berdirinya satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) negeri di tiap kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X