Pendirian PAUD negeri ini diharapkannya dapat disesuaikan dengan standar nasional.
Mulai dari sarana prasarana, tenaga pengajar hingga kurikulum yang akan diajarkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Pemberatan di Kabupaten Bintan
“Direncanakan dengan matang, jika memang belum bisa secara serentak mendirikan PAUD negeri, dirikan secara bertahap.
Mari Kita wujudkan Pendidikan pra sekolah yang sesuai dengan standar nasional untuk terciptanya generasi emas,” ujarnya.
Tim Kerja Direktorat PAUD Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kemdikdasmen Agustinus Budi Pramono menyampaikan “Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah”.
Hal ini mengacu pada kebijakan pendidikan di Indonesia yang menyatakan bahwa setiap anak usia 5-6 tahun wajib mengikuti pendidikan prasekolah PAUD selama satu tahun sebelum masuk ke sekolah dasar.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak memiliki fondasi yang kuat untuk belajar dan berkembang sebelum memasuki pendidikan formal,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Amsakar Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan dan Minta Dukungan Jalankan 15 Program Prioritas
Jefridin Tutup Kegiatan KSM, Dihadiri Peserta Malaysia dan Brunai Darusalam
Jelang Idul Adha, DPPP Tanjungpinang Perketat Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban
DPPP Tanjungpinang Rutin Beri Edukasi Panduan Pemotongan Hewan Kurban
RSUD Tanjungpinang Peroleh Pengesahan Integrasi TTE dari BSrE BSSN
Upaya Peningkatan Budaya Baca dan Literasi Masyarakat, DPK Tanjungpinang Gelar Lokakarya Literasi Digital
Polisi Ungkap Dua Kasus Pemberatan di Kabupaten Bintan
Agar Bisa Bersaing dengan Sekolah Lain, Kepsek dan Guru SMPN 17 Batam Lakukan Berbagai Upaya Tingkatkan Prestasi Siswa
Walikota Batam Ajak Momentum Hardiknas Satukan Tekad Bersama Hadapi Tantangan di Era digital dan globalisasi
Pemko Batam Perkuat Keterampilan Anjab dan ABK dalam Pengunaan Aplikasi SIMONA Melalui Bimtek