Pemko Batam Perkuat Keterampilan Anjab dan ABK dalam Pengunaan Aplikasi SIMONA Melalui Bimtek

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 20 Mei 2025 | 14:59 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin saat membuka bimtek Anjab dan ABK dengan Aplikasi SIMONA. (Foto: Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin saat membuka bimtek Anjab dan ABK dengan Aplikasi SIMONA. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam rangka memperkuat keterampilan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan Aplikasi SIMONA, Pemko Batam menggelar Bimtek.

Bimtek tersebut dalam pemuktakhiran Anjab dan ABK dengan Aplikasi SIMONA di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025.

Acara digelar di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga: Walikota Batam Ajak Momentum Hardiknas Satukan Tekad Bersama Hadapi Tantangan di Era digital dan globalisasi

Bimtek dibuka Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Jefridin mengharapkan melalui bimtek ini dapat memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam melakukan pemutakhiran Anjab dan ABK menggunakan aplikasi SIMONA di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terhadap Permendagri Nomor. 35 tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Anjab ABK.

Baca Juga: Agar Bisa Bersaing dengan Sekolah Lain, Kepsek dan Guru SMPN 17 Batam Lakukan Berbagai Upaya Tingkatkan Prestasi Siswa

Dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Narasumber pada kegiatan ini mendatangkan Kandi Istriningsih selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi Dan Tata Laksana Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri Ri.

“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penataan dan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

Guna mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan Pelaksana,” ujar Jefridin.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Pemberatan di Kabupaten Bintan

Berdasarkan nomenklatur Permenpan RB, jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator dan Teknisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X