Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Dan teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Menpan RB tersebut, masing-masing instansi teknis telah mengusulkan nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan.
Sesuai kebutuhan organisasi menjadi 198 nomenklatur jabatan yang ditetapkan dengan keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pns Di Lingkungan Instansi Pemerintah.***
Artikel Terkait
Diduga Tambang Pasir Ilegal di Bintan Viral, Polisi Tinjau Lokasi
Amsakar Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan dan Minta Dukungan Jalankan 15 Program Prioritas
Jefridin Tutup Kegiatan KSM, Dihadiri Peserta Malaysia dan Brunai Darusalam
Jelang Idul Adha, DPPP Tanjungpinang Perketat Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban
DPPP Tanjungpinang Rutin Beri Edukasi Panduan Pemotongan Hewan Kurban
RSUD Tanjungpinang Peroleh Pengesahan Integrasi TTE dari BSrE BSSN
Upaya Peningkatan Budaya Baca dan Literasi Masyarakat, DPK Tanjungpinang Gelar Lokakarya Literasi Digital
Polisi Ungkap Dua Kasus Pemberatan di Kabupaten Bintan
Agar Bisa Bersaing dengan Sekolah Lain, Kepsek dan Guru SMPN 17 Batam Lakukan Berbagai Upaya Tingkatkan Prestasi Siswa
Walikota Batam Ajak Momentum Hardiknas Satukan Tekad Bersama Hadapi Tantangan di Era digital dan globalisasi