Serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., mengungkapkan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah kita.
Baca Juga: DKUPP Bintan Gelar Pelatihan UMKM
Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Bersama-sama kita wujudkan Kota Batam yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolresta.***
Artikel Terkait
570 Peserta MTQH Ke- XXXIII Tingkat Kota Batam Perebutkan Tiket Tingkat Provinsi dan Nasional
Lis Ajak Pengurus Kwarcab Bersinergi Tumbuh Kembangkan Gairah Pramuka di Kota Tanjungpinang
Kegiatan MTQH XIX tingkat Kota Tanjungpinang Bawa Berkah bagi Pelaku UKM
Kecamatan Tanjungpinang Kota Juara Umum MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang, Walikota Minta Peserta Terus Berlatih Persiapan ke Tingkat Provinsi
JA Oknum Wartawan Diringkus Polisi Akui Konsumsi Narkoba, Hasil Pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Lepas 745 JCH Kota Batam, Walikota Batam Pesan Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Patuhi Aturan di Tanah Suci
DKUPP Bintan Gelar Pelatihan UMKM
Rutin Giatkan Literasi, SMPN 62 Batam Raih Nilai Literasi ANBK 97,78 Diatas Standar Nasional
Ukur Kemampuan Fisik Personel, Polresta Barelang Gelar TKJ Semester I Tahun 2025
Pererat Sinergi, Kapolsek Galang Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sembulang