Adapun, besaran pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun.
“Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam.
Serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya,” katanya.***
Artikel Terkait
WBP Lapas Perempuan Ucapkan Terima Kasih Terhibur Adanya Kegiatan Halal Bihalal dan Hiburan Band
Polsek Bulang Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sulap Lahan Kosong Jadi Ladang Sayuran
Kegiatan MTQH Tingkat Kota Batam akan Melibatkan Pelaku UMK
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Susun Ulang Struktur RT dan RW
Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Sertijab dan Lantik Dua Kapolsek
Amsakar Pastikan Proyek Strategis Pembangunan Jalan di Batam Terus Berlanjut
Dinilai Penyumbang Kemacetan, Satpol PP Batam Diminta Tindak Tegas Pedagang Seken di Jalan Bengkong Sadai
Bangun Kemandirian Pangan, Polsek Galang Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Ladang Pangan Produktif
Satpol PP Dinilai Tak Mampu Tegakan Perda, Masyarakat Tetap Buang Sampah Sembarangan
Agar Program Bantuan Tepat Sasaran, Wawako Minta Camat Segera Sampaikan Perbaharui Data Kependudukan