Jadwal Seleksi Ujian Mandiri PTN 2023 Berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek

- Jumat, 25 November 2022 | 10:42 WIB
Jadwal Ujian Mandiri PTN 2023 diatur pelaksanaannya oleh Kemendikbudristek (Foto: Kemdikbudristek)
Jadwal Ujian Mandiri PTN 2023 diatur pelaksanaannya oleh Kemendikbudristek (Foto: Kemdikbudristek)

KLIKREAD - Pemerintah melalui Kemendikbudristek merilis jadwal kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tahun 2023 mendatang. Secara resmi pemerintah melalui keterangan pers Kemendikbudristek merubah nama dan format penerimaan mahasiswa baru PTN untuk tahun 2023 mendatang.

Ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru PTN 2023 mendatang, yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau dulunya SNMPTN, SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dulunya UTBK-SBMPTN, dan ketiga adalah jalur Ujian Mandiri PTN yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: CATAT Jadwal SNBP dan SNBT 2023 Mendatang Buat Para Pejuang PTN

Berikut ini adalah keterangan dari pelaksana penerimaan mahasiswa baru PTN yaitu panitia SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) yang bekerjasama dengan BP3 (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan) Kemendikburistek sebagai pengganti LTMPT, mengenai pelaksanaan Ujian Mandiri PTN 2023:

Keterangan diambil langsung oleh redaksi klikread.com dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Download Soal Simulasi SNBT 2023 Resmi Dari Kemendikbudristek

Jadwal Seleksi Mandiri 2023 Khusus seleksi mandiri 2023, kebijakan jadwal seleksi kembali pada masing-masing PTN. Namun sesuai Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, jadwal seleksi mandiri PTN, dilaksanakan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan. 

Jika saat seleksi mandiri ada program studi (Prodi) PTN belum mencapai 50 persen dari total daya tampung program studi tersebut, maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada prodi tersebut sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan. Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.***

 

Editor: Khairul

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X