KLIKREAD.COM - Dalam Undang-undang Dasar 1945, Pendidikan Sekolah Dasar merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencentak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan dilingkungannya.
Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.
Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses belajar agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.
Sebagaimana penjelasan dalam peraturan perundangan tersebut di atas, Yeni Widyastuti, M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kegiatan KKM Untirta di Desa Rancasanggal, Kecamatan Ciangka Kabupaten Serang beserta seluruh anggota kelompok merencanakan dan mengimplementasikan program pendampingan proses kegiatan belajar mengajar di SDN Pabuaran (yang diselenggarakan sesuai jam sekolah) dan mengadakan “Program Sore Mengajar” yang dilaksanakan di luar jam sekolah.merencanakan dan mengimplementasikan program pendampingan proses kegiatan belajar mengajar di SDN Pabuaran (yang diselenggarakan sesuai jam sekolah) dan mengadakan “Program Sore Mengajar” yang dilaksanakan di luar jam sekolah.
Kegiatan mengajar di sekolah dilakukan setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu yang dimulai perdana pada hari Senin, 22 Juli 2024 di SDN Pabuaran dan selanjutnya di sore hari selepas jam sekolah mahasiswa melanjutkan ke.giatan melalui Program Sore Mengajar
Selaku DPL, Yeni Widyastuti, M.Si menya,mpaikan bahwa upaya ini masih signifikan dilaksanakan sebagai agenda rutin dalam KKM karena semua pihak, termasuk mahasiswa memiliki tanggung jawab untk turut mendukung upaya Pendidikan karakter bagi anak usia sekolah dasar. Tujuan pendidikan sekolah dasar itu sendiri adalah meletakkan kecerdasan dasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup secara mandiri dan mengikuti pendidikan secara lanjut. Selain itu, dengan adanya pendidikan dasar ini dapat menjadikan seorang anak membentuk individu yang mampu hidup secara berkelompok.
Program kerja ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah dasar mengenai berbagai materi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Program kerja ini telah dikonsultasikan sebelumnya dengan Ibu Yeni Widyastuti, S.Sos., M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan dari kelompok 15 KKM Desa Rancasanggal yang kemudian diimplementasikan oleh setiap anggota kelompok 15 secara bergiliran setiap minggunya.
Adapun nama-nama anggota kelompok 15 yang bertugas antara lain Valentino Wahyu Pratama, Reza Prahadiyana, Mutia Shara, dan Rokmah dengan jadwal mengajar di hari Senin, Raihan Haikal Malik, Yandika Maulana, Intan Rahmawati Patonah, dan Adinda Ayu Larasati dengan jadwal di hari Selasa, serta Mardiansyah, Rezki Fajrian Bohari, Reza Febrian, Restu Safitri, dan Sopi Badriah dengan jadwal mengajar di hari Rabu.
***