Buruan Coba! Cara Membuat SIM Online di Laman Korlantas Polri yang Mudah dan Antigagal, Pahami Langkahnya Ya!

photo author
Adi Prasatyo, Klik Read
- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara membuat SIM online di laman korlantas polri yang mudah dan antigagal. (Pixabay/mohamed_hassan)
Cara membuat SIM online di laman korlantas polri yang mudah dan antigagal. (Pixabay/mohamed_hassan)

KLIKREAD.COM-Ingin punya SIM tapi malas bepergian karena macet atau takut menunggu antrean yang panjang. Mungkin cara membuat SIM online ini bisa berguna.

Pemerintah khususnya pihak Korlantas Polri sudah berikan kemudahan untuk Anda yang ingin punya SIM dengan cara online melalui laman yang telah mereka sediakan.

Sebelum Anda mencoba membuatnya, berikut KlikRead bagikan tahapan cara membuat SIM online melalui laman (https://sim.korlantas.polri.go.id/) yang sudah berhasil digunakan.

Tanpa perlu ribet antri atau isi berkas di tempat, yang bisa menguras banyak waktu, kini di rumah atau di kantor Anda sudah bisa  membuat SIM online untuk keamanan dalam berkendara.

Baca Juga: Terbaru! Orami Buka Loker Marketing Admin Penempatan Tangerang Banten, Kirimkan Lamaranmu Sekarang Juga Ya!

Langkah-langkah Daftar SIM Online

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan di daftar berikut ini.

1. Anda perlu melakukan registrasi online di dalam website Korlantas Polri ( https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login). Tenang, proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti foto KTP dan surat keterangan lainnya.

2. Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. Sekarang saatnya Anda memulai proses pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Mobil Murah Toyota yang Cocok Dipakai Bepergian Bersama Keluarga ke Mana Saja, Kamu Suka yang Mana Nih?

3. Di dalam halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan atau jenis SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian. A

4. Selanjutnya, Anda bisa memulai isi data diri. Isi bagian ini secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP. Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

5. Anda juga akan diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Jajakan Perempuan Lewat Telegram dan Semprot.com, Polisi Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online

6. Sekarang Anda harus melakukan konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Periksa semua informasi dengan saksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X