Di sisi lain, sebuah prinsip keadilan di dalam penegakkan hukum yang berlaku universal di belahan dunia manapun telah menjadi norma yang tidak boleh dilanggar, yaitu prinsip"Justice delayed is justice denied."
Pepatah ini berarti bahwa menunda-nunda keadilan adalah sama dengan ketidakadilan. Dimana esensinya adalah perlanggaran terhadap hak azasi manusia.
Prinsip universal lainnya ialah "The sunrise and sunset principal" (prinsip matahari terbit dan terbenam) Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan peradilan yang cepat.
Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, kepastian hukum adalah segala-galanya.
"Seharusnya negara memberikan punishment kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara. Bukan sebaliknya malah memberikan kenaikan pangkat dan jabatan,"tandas Arief Gunawan.
Baca Juga: Wawako Batam dan Ketua TP PKK Rayakan Hari Ibu Bersama Sejumlah Lansia di Panti Jompo
Ironi dan kontradiksi dari realitas seperti ini mendatangkan renungan berupa pertanyaan: sudah adilkah atau sudahkah sesuai dengan hak azasi manusia membiarkan nasib 400 warga negara Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan di pengadilan, terlebih hal ini dialami oleh figur yang pernah berjasa kepada negara?. ***
Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI