KLIKREAD.COM - Apa tujuan kita memperingati Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember ini, sekedar basa-basi seremonial atau gimmick belaka untuk menarik perhatian publik?
Secara maknawi dan jujur momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam,haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang.
Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warga,bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.
Baca Juga: PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97
Berkaitan dengan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra belum lama ini misalnya mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.
Persoalan ini jika ditinjau dari segi hak azasi manusia tentu merupakan sebuah pelanggaran.
Karena mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang mereka hadapi tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan.
Sehingga dibiarkan menggantung dan di sisi lain mereka sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan opini publik.
Padahal Pasal 28E UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara.
Sedangkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ayat ini secara langsung terkait dengan tujuan penegakan hukum:mewujudkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Ada pun Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945menyebutkan, "'Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara"