Oleh: Miftahul Huda SH MH (Dosen Hukum Ketenagakerjaan UPB)
KLIKREAD.COM - Pekerjaan adalah salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tumpuan hidup Masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia tercatat sebesar 4,91% .
Tingginya angka pengangguran harus menjadi tamparan yang keras untuk pejabat para pemangku kebijakan negeri ini untuk serius berbebah demi mewujudkan terbunya lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat di Indonesia.
Karena pada sejatinya UUD 1945 telah mengamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,”.
Sehingga Pemerintah berkewajiban memastikan tersedianya lapangan kerja.
Negara tak boleh pasif, harus aktif menciptakan sistem yang menjamin setiap warga punya peluang bekerja dan hidup layak.
Meskipun jumlah lulusan sarjana di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, tantangan besar dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian masih menghantui banyak dari mereka.
Banyak lulusan yang menghadapi persaingan ketat di pasar kerja, di mana perusahaan lebih mengutamakan pengalaman kerja dan keterampilan teknis.
Sementara banyak lulusan sarjana yang kurang memadai dalam hal tersebut.
Hal ini menyebabkan tidak sedikit yang terjebak dalam pekerjaan yang tidak relevan dengan pendidikan yang telah ditempuh, bahkan sebagian terpaksa menganggur dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pendidikan tinggi telah diperoleh, keterampilan praktis dan kesiapan menghadapi tuntutan dunia kerja menjadi faktor penting yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh sebagian besar lulusan sarjana.
Kenyataan pahit dalam realita sosial perihal sulitnya mencari lapangan kerja harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah untuk menyiapkan mekanisme.
Serta skema investasi demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya untuk anak bangsa.