Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan Dihapus! Ini Pengganti yang Disediakan Pemerintah Program Rekrutmen  2023

photo author
Adi Prasatyo, Klik Read
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:49 WIB
Wah, Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan Dihapus! Ini Pengganti yang Disediakan Pemerintah dengan Program Rekrutmen 2023
Wah, Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan Dihapus! Ini Pengganti yang Disediakan Pemerintah dengan Program Rekrutmen 2023


KLIKREAD.COM-Kabar dihapusnya tenaga honorer kembali ramai diperbincangkan di sosial media, baru-baru ini kabar penghapusan honorer sejalan dengan ramainya perbincangan mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK.

Terlebih konon aaturan mengenai penghapusan tenaga honorer tersebut akan mulai diterapkan pada bulan November 2023 mendatang, yang itu artinya tinggal beberapa bulan lagi.

Kabar ini pun membuat honorer yang belum diangkat menjadi ASN atau tenaga PPPK kebingungan akan nasib mereka kedepannya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1075: Franky Resmi Mendapatkan Kekuatan Buah Iblis Milik Kuma

Kabar ini ini tentu tida tanpa sebab, yang menjadi penyebab utama para honorer resah adalah diterbitkannya UU ASN No 5 Tahun 2014 yang mengatur manajemen kepegawaian.

Undang-undang yang mengatur tenaga kepegawaian di instansi pemerintah ini menjelaskan bahwa hanya ada dua status kepegawaian yang boleh diberlakukan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kedua status kepegawaian yang diberlakukan tersebut adalah ASN PNS dan PPPK. Dan tidak ada honorer atau tenaga bantuan lain yang tertera.

Baca Juga: Modul II Soal SKD Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Latihan Hadapi CPNS 2023

Sehingga wajar bahwa para tenaga honorer terutama yang telah bekerja cukup lama di instansi pemerintahan makin dibuat khawatir dengan adanya UU ASN No 5 Tahun 2014 tersebut.

Tak hanya berdasarkan UU yang disebutkan di atas itu saja, isu penghapusan tenaga honorer juga turut didukung dengan munculnya PP No 49 tahun 2018 yang diterbitkan sebagai penguat atas isi peraturan yang ada pada UU ASN No 5 Tahun 2014.

PP No 49 tahun 2018 turut menyebutkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian yang diakui pemerintah dalam instansinya, yaitu ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ada Jenjang Karier! Loker Terbaru Jakarta Utara Product Support di PT Adhigana Perkasa Mandiri, Gaskeun Lur!

Namun PP No 49 ternyata tidak hanya memberikan kepastian tentang status kepegawaian saja tapi juga memberi perintah kepada pihak pemerintah bahwa honorer yang sudah terdata di perintahan atau yang sudah lama bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diangkat jadi ASN dalam kurun waktu 5 tahun.

Namun sayangnya aturan itu juga menyebutkan jika dalam kurun waktu 5 tahun tenaga honorer tidak diangkat, maka honorer tidak bisa lagi diangkat menjadi ASN.

Aturan ini tentunya membuat MenPANRB hanya bisa mengikuti aturan pemerintah yang ada saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X