Empat arahan Presiden Jokowin ini kemudian segera dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Kemudian pada keterangan pers yang diberikan oleh Kepala BPOM dan Menkes Budi Gunadi Sadikin setelah rapat siang tadi, bahwa BPOM akan mempidanakan dua perusahaan farmasi yang jika terbukti menggunakan bahan pelarut glikol diatas ambang batas yang sudah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Antisipasi Varian XBB, Kementerian Kesehatan Meminta Masyarakat Untuk Segera Lakukan Vaksinasi Booster
UPDATE! Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Kembali Bertambah Satu Orang, Total Meninggal Jadi 135 Orang
Febri Diansyah Menyatakan Ada 4 Bukti Pelecehan Sesksual Terhadap Putri Candrawathi Oleh Brigadir J
Kapolri Mewanti-wanti Anggotanya Untuk Tidak Pamer Kekayaan dan Bergaya Hidup Mewah
BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Yang Diduga Melanggar Batas Kadar Kandungan Berbahaya