Dua Pelaku Penyekap dan Asusila di Apartemen Jakbar Ditangkap! Polri: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis!

photo author
Khairul, Klik Read
- Selasa, 20 September 2022 | 11:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers (PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers (PMJ News)

KLIKREAD - Beberapa hari yang lalu, viral seorang remaja perempuan di bawah umur disekap di sebuah apartemen di Jakarta. Ternyata remaja tersebut dijadikan budak seks oleh germo atau murcikari selama 1,5 tahun. Kasus ini kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Remaja di Cilegon yang Melakukan Transaksi Narkoba via Instagram

Banyak isu yang beredar jikalau pelaku asusila (germo atau mucikari) tersebut kerap mendapatkan perlindungan dari penegak hukum. Awal mulanya korban remaja ini dijanjikan kendaraan dan dibiayai sekolahnya. Alih-alih mendapatkan apa yang dijanjikan, malah justru menjadi korban kebiadaban dari germo dan murcikari.

Dalam perjalanan penanganan kasus asusila ini, yang mendapatkan cukup perhatian dari publik, Polisi akhirnya bisa mengamankan tersangka.

Baca Juga: Pulang Pesta Miras, Pria ini Tewas Tenggelam Setelah Menabrak Jembatan Kali Jagal Tangerang Selatan

Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan seorang remaja berinisial NAT (16) yang dieksploitasi secara seksual di apartemen wilayah Jakarta Barat.

"Pada hari Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Tersambar Petir, Sebuah Pabrik Plastik di Curug Tangerang Terbakar Hebat

Adapun dua tersangka yang ditangkap yakni Erika Mustika Tarigan (43) dan Rachmat Rivandi alias Ivan (19). Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Publik berharap kedua tersangka dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X