KLIKREAD.COM- Hari ini telah dibacakan vonis atas mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hakim menyebutkan bahwa Bharada Eliezer terbukti dengan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriyansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ini Beda, Kunci Jawaban Versi Lain Teks TEGURAN untuk Jawab Tantangan Harian Shopee Tebak Kata
Hakim membacakan vonis bagi Bharada Eliezer dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa penuntut menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Main Tantangan Harian Shopee Tebak Kata Edisi Hari Ini dengan Kunci Jawaban Teks TABLOID
Baca Juga: Modul TIU Lengkap Buat Persiapan Tes SKD CPNS 2023
Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Oleh Hakim, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1075: Kuma Akhirnya Tiba di Marijoa dan Bertemu Im
Baca Juga: Terkumpul 15 Kunci Jawaban Terbaru Tantangan Harian Shopee Tebak Kata Edisi 11 Februari 2023
Bharada Eliezer dianggap bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf untuk Eliezer.
Video detik-detik pembacaan vonis bagi Bharada Eliezer bisa disaksikan di instagram @lambeturah.
***