Dalam PP tersebut juga diatur terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Selain itu, juga terdapat aturan tentang ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.
Baca Juga: Mau Tes Seleksi PPPK 2022? Pelajari Dulu Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) di Sini!
Selanjutnya, terdapat pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.***