KLIKREAD.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemerintah bakal menerapkan larangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan.
Bahkan, Jokowi membandingkan dengan negara-negara lain yang sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12/2022).
Kebijakan tersebut dinilai belum seberapa sebab pelarangan baru berlaku untuk penjualan rokok secara batangan.
Terkait alasan penerapan kebijakan tersebut, Jokowi menyebut, hal itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi.
Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19.
Sesuai penelitian tersebut, diketahui terdapat 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.
Pada 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan alias batangan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).
Berdasarkan salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.